PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 39
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan melalui kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e,
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal di luar Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (2) Pelaksanaan kegiatan Pengawasan lainnya dapat berupa: a. bimbingan teknis audit dibidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. sosialisasi Pengawasan; dan c. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perintah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Inspektur Jenderal.
