PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Tim Audit dalam melaksanakan Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain harus membuat KKA, apabila diperlukan untuk pembuktian dapat dibuat Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan/atau Surat Pernyataan. (2) KKA dan BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disertai dengan bukti dipergunakan untuk menyusun LHA dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal melalui atasan langsung.
