Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Audit, harus diberitahukan oleh Inspektur Jenderal melalui surat pemberitahuan audit kepada auditi dan Pejabat Eselon I yang membawahi auditi. (2) Surat pemberitahuan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima auditi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan Audit. (3) Surat pemberitahuan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan tujuan, jadwal pelaksanaan, dan susunan tim Audit. (4) Auditi dapat meminta penundaan pelaksanaan Audit melalui surat permohonan penundaan Audit dengan alasan: a. terdapat kepentingan dinas yang mendesak; b. dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan telah dilakukan audit oleh APIP lainnya atau ekstenal audit; atau c. terdapat hal khusus yang tidak memungkinkan dilakukan audit. (5) Surat permohonan penundaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menjelaskan alasan penundaan dan sudah harus diterima Inspektur Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. (6) Inspektur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan penundaan dari auditi.
