PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan atas dasar: a. instruksi Menteri; b. permintaan Pejabat Eselon I atau Instansi terkait; atau c. Pertimbangan Inspektur Jenderal.
