PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan audit dilakukan oleh auditor dalam Tim Audit dengan susunan sebagai berikut: a. penanggung jawab; b. wakil penanggungjawab; c. pengendali mutu; d. pengendali teknis; e. ketua tim; dan f. anggota tim. (2) Inspektur Jenderal melakukan Pengawasan yang bersifat manajemen kepada Tim Audit. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Audit dilengkapi dengan Surat Perintah dari Inspektur Jenderal. (4) Tim Audit dapat mengikutsertakan PNS di lingkungan Inspektorat Jenderal terkait atau tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
