PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Tim Audit dalam melaksanakan Audit harus sesuai dengan tugas, wewenang, kode etik Auditor dan standar Audit APIP yang berlaku. (2) Kode etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh Auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas Pengawasan. (3) Standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Auditor.
