PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. audit kinerja; dan/atau b. audit dengan tujuan tertentu.
