PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui:
a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan Pengawasan lain. (2) Pengawasan dilakukan sesuai dengan Standar Audit /Standar Pengawasan di lingkungan Kementerian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Standar Audit yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA (AAIPI).
