PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 3 — PROGRAM PELATIHAN MASYARAKAT
Pelatihan Masyarakat dilakukan terhadap kelompok sasaran yang meliputi: a. pengurus Lembaga Kemasyarakatan; b. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; c. tokoh masyarakat; d. unsur masyarakat; e. masyarakat pada cakupan wilayah pelatihan masyarakat; f. calon transmigran; g. masyarakat transmigrasi; dan h. calon pelatih masyarakat dari unsur masyarakat.
