Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Pelatihan Masyarakat diselenggarakan dengan pendekatan: a. berbasis masyarakat; dan b. berbasis Kompetensi. (2) Pelatihan Berbasis Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk meningkatkan kemampuan setiap Kelompok Masyarakat atau individu dalam rangka pemberdayaan masyarakat, mencakup aspek pengetahuan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri berdasarkan kekhasan sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat dan sumber daya alam setempat. (3) Pelatihan berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menitikberatkan pada penguasaan
kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. (4) Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
