PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 3 — PROGRAM PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Program Pelatihan Masyarakat mempunyai fokus prioritas pada: a. pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; b. pembangunan dan pemberdayaan Kawasan Perdesaan; c. pemberdayaan masyarakat di Daerah Tertinggal; d. pemberdayaan masyarakat di Daerah Tertentu; dan e. penyiapan calon transmigran dan pemberdayaan masyarakat di Permukiman Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi. (2) Program Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai hasil penilaian kebutuhan pelatihan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program Pelatihan Masyarakat, pengembangan program pelatihan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Badan.
