PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 5
BAB 2 — ARAH KEBIJAKAN
Cakupan wilayah pelatihan masyarakat meliputi Desa dan Kawasan Perdesaan, Daerah tertinggal, Daerah Tertentu, daerah asal transmigrasi, Permukiman Transmigrasi, dan Kawasan Transmigrasi.
