Pasal 4
BAB 2 — ARAH KEBIJAKAN
(1) Pelatihan Masyarakat dilakukan melalui strategi: a. optimalisasi pengelolaan pelatihan masyarakat; b. penguatan jejaring dan kerjasama; dan c. integrasi dan kolaborasi program pelatihan dengan progam internal di lingkungan Kementerian, maupun dengan program eksternal Kementerian. (2) Optimalisasi pengelolaan pelatihan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penjaminan dan pengendalian mutu; b. penguatan lembaga pelatihan masyarakat; c. penguatan sumber daya manusia pelatihan masyarakat; d. pelaksanaan pelatihan secara berjenjang; dan e. penyediaan pendanaan dari berbagai sumber baik pemerintah maupun non pemerintah. (3) Penguatan jejaring dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengembangan kerjasama kemitraan antar lembaga pemerintah; b. pengembangan kerjasama kemitraan antara lembaga pemerintah dengan lembaga non pemerintah; dan c. pengembangan kerjasama kemitraan dengan lembaga donor.
(4) Integrasi dan kolaborasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi program pelatihan dan pemberian bantuan stimulan/pasca pelatihan dan/atau bantuan pemberdayaan lainnya.
