Pasal 3
BAB 2 — ARAH KEBIJAKAN
(1) Pelatihan Masyarakat diselenggarakan sesuai kaidah: a. mengacu pada kebijakan Direktorat Jenderal Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. menguatkan kerjasama antar pemangku kepentingan; c. mendukung kebijakan dan kebutuhan pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, pemukiman transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi; dan d. selaras dengan kebijakan Pemerintah Daerah. (2) Pelatihan Masyarakat diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. berorientasi pada kebutuhan pengembangan potensi sumber daya lokal yang ada; b. sistematis;
c. tanggung jawab bersama antara lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat; d. dilaksanakan oleh lembaga pelatihan dan/atau lembaga pemberdayaan yang memenuhi persyaratan; dan e. sinergis antar pemangku kepentingan.
