PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 2
BAB 2 — ARAH KEBIJAKAN
(1) Pelatihan Masyarakat diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas masyarakat sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan. (2) Sasaran Pelatihan Masyarakat adalah: a. meningkatnya pengetahuan, ketrampilan dan sikap serta perilaku masyarakat; b. meningkatnya produktivitas dan daya saing masyarakat; dan c. tersedianya sumberdaya manusia terlatih sebagai penggerak keswadayaan masyarakat.
