Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Daerah Asal Calon Transmigran adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
Permukiman Transmigrasi adalah satu satuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan tempat bermukim masyarakat transmigrasi dengan daya tampung 300-500 keluarga.
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Daerah Tertentu adalah Daerah Tertinggal yang memiliki karakteristik tertentu seperti daerah rawan pangan, rawan bencana, perbatasan, terdepan, terluar, pasca konflik dan rawan sosial.
Masyarakat adalah sekelompok penduduk yang menempati wilayah Desa dan Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, Permukiman Transmigrasi, dan Kawasan Transmigrasi.
Pelatihan Masyarakat adalah sarana pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku masyarakat, sehingga mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri di Desa dan Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, Permukiman Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat atau kelompok masyarakat dalam pelaksanaan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pelatihan masyarakat.
Kelompok Masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya.
Kompetensi adalah kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Lembaga Pelatihan Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan transmigrasi.
Lembaga Pelatihan Non Pemerintah adalah lembaga pelatihan yang dikelola oleh badan usaha, organisasi masyarakat, atau Kelompok Masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan masyarakat.
Standardisasi Pelatihan adalah kriteria minimal tentang sistem pelatihan masyarakat yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelatihan masyarakat dalam rangka mewujudkan pelatihan masyarakat yang bermutu.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program terhadap lembaga pelatihan masyarakat pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelatihan masyarakat dan uji Kompetensi.
Sertifikasi adalah suatu proses pemberian pengakuan dan penghargaan Kompetensi kepada peserta uji Kompetensi. Evaluasi pelatihan adalah kegiatan menilai penerapan standar oleh lembaga pelatihan masyarakat dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu pelatihan.
Komite Standar Pelatihan yang selanjutnya disingkat KSP adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar pelatihan masyarakat, akreditasi, serta Sertifikasi.
Badan adalah unit eselon 1 yang menangani penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan dan informasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Direktorat Jenderal Teknis adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menteri adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
