PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 32
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pelatihan masyarakat adalah: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin fasilitas pendanaan pelatihan masyarakat secara berkesinambungan, transparan, efektif dan efisien.
