PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan tentang pelatihan calon transmigran dan masyarakat transmigrasi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Transmigrasi, lembaga pemberdayaan dan/atau lembaga pelatihan masyarakat lainnya, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) dan pelatih di provinsi dan kabupaten/kota, serta Komite Standar Pelatihan Masyarakat Daerah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
