PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 31
BAB 10 — SISTEM INFORMASI PELATIHAN MASYARAKAT
Penyelenggaraan Sistim Informasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala Badan.
