PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 30
BAB 10 — SISTEM INFORMASI PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Sistem Informasi Pelatihan Masyarakat dibangun untuk meningkatkan akses dan pelayanan pelatihan masyarakat. (2) Seluruh informasi pelatihan masyarakat dihimpun dari berbagai pihak dan dilakukan melalui mekanisme: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyajian; dan d. penyebarluasan data dan informasi. (3) Hasil pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar perencanaan program pelatihan selanjutnya, serta pemantauan dan evaluasi.
