PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 29
BAB 10 — SISTEM INFORMASI PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Untuk penyelenggaran pelatihan masyarakat secara berkelanjutan diperlukan upaya dokumentasi terhadap seluruh informasi pelaksanaan pelatihan. (2) Upaya dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Pelatihan Masyarakat. (3) Sumber data Sistem Informasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unit- unit penyelenggara pelatihan masyarakat di lingkungan Kementerian maupun unit penyelanggara pelatihan masyarakat di daerah.
