PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 26
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi kinerja program pelatihan dilakukan terhadap penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dimulai dari perencanaan program, implementasi program, sampai dengan pasca implementasi program. (2) Pemantauan dan evaluasi dalam tahap perencanaan program dititikberatkan pada identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat. (3) Pemantauan dan evaluasi pada tahap implementasi program dilaksanakan secara pararel dan berkala untuk memandu pelaksanaan kegiatan agar aktivitas yang dilakukan sesuai dengan perencanaan program pelatihan masyarakat. (4) Pemantauan dan evaluasi pada tahap pasca implementasi program difokuskan pada pengukuran kemanfaatan dan dampak program pelatihan bagi masyarakat.
