PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 25
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi kinerja program pelatihan dilakukan untuk mengetahui efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat.
