Pasal 24
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJASAMA
(1) Dalam rangka menyelenggarakan pelatihan masyarakat dilakukan kerja sama. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Pihak Ketiga. (3) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. perguruan tinggi; b. lembaga swadaya masyarakat; c. organisasi massa (ormas)/ yayasan; d. swasta/perusahaan; e. lembaga donor; dan/atau f. pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. (4) Pusat Latihan Masyarakat melakukan kerjasama dan kemitraan yang bersifat strategis berdasarkan Peta Jalan (Road Map) Pelatihan Masyarakat. (5) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Balai Latihan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) melaksanakan kerja sama dan kemitraan yang bersifat teknis operasional dengan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
(6) Dalam rangka melakukan peningkatan kerja sama pelatihan masyarakat dibentuk forum komunikasi jejaring lembaga pelatihan masyarakat. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kerjas ama ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama.
