Pasal 23
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJASAMA
(1) Masyarakat dapat ikut serta dalam seluruh tahapan kegiatan pelatihan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Bentuk Peran Serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pengajuan usulan rencana pelatihan; b. penyiapan sarana dan prasarana pelatihan; c. penyediaan tenaga pelatihan; dan/atau d. kontribusi pembiayaan kegiatan pelatihan. (3) Pengajuan usulan rencana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui musyawarah desa.
(4) Sarana dan prasarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi fasilitas, alat, media, dan/atau prasarana pendukung pelaksanaan aktivitas pembelajaran dalam pelatihan masyarakat. (5) Penyediaan tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pemberian kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi tenaga pelatihan. (6) Kontribusi pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah penyediaan bantuan pembiayaan pelatihan yang bersifat tidak mengikat.
