PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 22
BAB 6 — KOMITE STANDAR PELATIHAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Komite Standar Pelatihan Masyarakat baik Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Badan.
