Pasal 21
BAB 6 — KOMITE STANDAR PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Komite Standar Pelatihan Masyarakat dibentuk dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar pelatihan masyarakat, Akreditasi, Sertifikasi dan evaluasi. (2) Komite Standar Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di Pusat dan Provinsi, dan Kabupten/Kota. (3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan yang strategis terhadap keberadaan Komite Standar Pelatihan Masyarakat, Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi pembentukan Komite Standar Pelatihan Masyarakat di Kabupaten/Kota. (4) Komite Standar Pelatihan Masyarakat di Pusat (KSP Pusat) ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (5) Komite Standar Pelatihan Masyarakat di Provinsi/Kabupaten/Kota (KSP Provinsi/Kabupaten/Kota) ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan. (6) KSP Pusat, KSP Provinsi, dan KSP Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang: a. mengembangkan standar pelatihan masyarakat; b. mengembangkan standar Kompetensi; c. mengembangkan kriteria penilaian lembaga pelatihan masyarakat;
d. memfasilitasi penyelenggaraan Akreditasi Lembaga Pelatihan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan non pemerintah; e. memfasilitasi penyelenggaraan Sertifikasi melalui penilaian kelulusan pelatihan masyarakat; f. menyelenggarakan evaluasi terhadap aspek penerapan standar Pelatihan Masyarakat oleh Lembaga Pelatihan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan non pemerintah; dan g. memberikan rekomendasi penjaminan dan pengendalian mutu pelatihan masyarakat.
