PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 20
BAB 5 — PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN MASYARAKAT
Kebijakan tentang penjaminan dan pengendalian mutu pelatihan masyarakat ditetapkan oleh Kepala Badan.
