PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 19
BAB 5 — PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan terhadap aspek penerapan standar Pelatihan Masyarakat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Lembaga Pelatihan Pemerintah/pemerintah daerah dan non pemerintah yang menyelenggarakan pelatihan masyarakat.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Komite Standar Pelatihan Masyarakat.
