Pasal 18
BAB 5 — PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Untuk memberikan pengakuan dan penghargaan Kompetensi yang dimiliki peserta pelatihan masyarakat, dilakukan: a. pemberian surat keterangan; dan /atau b. Sertifikasi Kompetensi. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh lembaga pelatihan dan/atau lembaga pemberdayaan masyarakat diberikan kepada setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan masyarakat. (3) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan terhadap: a. pelatih; dan b. peserta pelatihan. (4) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada peserta yang mengikuti uji Kompetensi dan dinyatakan lulus. (5) Sertfikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh lembaga Sertifikasi profesi yang berlisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
