PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 17
BAB 5 — PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) pada sebagai lembaga pelatihan masyarakat pemerintah dan non pemerintah merupakan upaya untuk menjamin kredibilitas lembaga pelatihan termasuk jaminan kualitas layanan dan lulusan lembaga pelatihan, sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akreditasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komite Standar Pelatihan Masyarakat. (3) Akreditasi lembaga pelatihan masyarakat pemerintah Pusat dan Daerah dan non pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan.
