PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 16
BAB 5 — PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terdiri dari: a. standar pelatihan; dan
b. standar Kompetensi. (2) Standar Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. standar isi; b. standar proses; c. standar penilaian; d. standar kelulusan peserta pelatihan; e. standar pelatih masyarakat dan tenaga pelatihan masyarakat; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tiga jenis, yaitu: Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI), Standar Khusus, dan/atau Standar Internasional.
