PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 15
BAB 5 — PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Dalam penyelenggaraan pelatihan Masyarakat dilakukan penjaminan dan pengendalian mutu. (2) Penjaminan dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui standardisasi, Akreditasi lembaga, Sertifikasi dan evaluasi.
