Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dilakukan dalam hubungan kerja: a. antar unit di lingkungan Kementerian; b. antar Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian; c. Kementerian dengan Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Lembaga Pelatihan Masyarakat dan/atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang berwenang; d. Kementerian dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Pelatihan Masyarakat; e. Kementerian dengan lembaga pelatihan Masyarakat non Pemerintah; f. Lembaga pelatihan Masyarakat pusat dan daerah serta lembaga pemberdayaan masyarakat di daerah dengan badan usaha/perusahaan /perguruan tinggi/yayasan; dan g. Lembaga pelatihan Masyarakat pusat dan daerah serta lembaga pemberdayaan Masyarakat di daerah dengan Pemerintah Desa. (2) Hubungan kerja antar unit di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal teknis dalam penyusunan program, implementasi, dan pasca implementasi program pemberdayaan masyarakat, dengan lingkup kegiatan: a. penyusunan rumusan kebijakan pelatihan Masyarakat secara nasional; b. dukungan terhadap implementasi kebijakan Direktorat Jenderal teknis di bidang pemberdayaan masyarakat, dalam bentuk pelatihan, bimbingan pasca pelatihan, serta pengendalian mutu pelatihan;
c. sinergi dalam program dan penganggaran pelatihan serta tindak lanjut hasil pelatihan dengan pemberian bantuan pasca pelatihan dan pemeliharaan purna pelatihan masyarakat oleh Direktorat Jenderal teknis; dan d. dukungan penyelenggaraan pelatihan. (3) Hubungan kerja antar Kementerian/Lembaga Pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah non kementerian dalam hal-hal sebagai berikut: a. penyelenggaraan pelatihan masyarakat yang mengacu kebijakan teknis sektor terkait; b. sinergi dalam program dan penganggaran pelatihan serta tindak lanjut hasil pelatihan dengan pemberian bantuan pasca pelatihan dan pemeliharaan purna pelatihan masyarakat; c. dukungan penyelenggaraan pelatihan; dan d. pelaksanaan pemagangan. (4) Hubungan kerja Kementerian dengan Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Lembaga Pelatihan Masyarakat dan/atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan melalui koordinasi dan fasilitasi, dengan lingkup kegiatan: a. penyediaan regulasi Pelatihan Masyarakat; b. pembinaan program Pelatihan Masyarakat; c. Standardisasi Pelatihan Masyarakat; d. fasilitasi akreditasi lembaga pelatihan di Daerah; e. fasilitasi Sertifikasi Pelatih dan peserta pelatihan sesuai ketentuan perundang-undangan; f. pembinaan dan peningkatan kapasitas jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. pengelolaan data dan informasi Pelatihan Masyarakat.
(5) Hubungan kerja Kementerian dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan Badan melalui koordinasi dan fasilitasi dengan lingkup kegiatan: a. penyediaan regulasi tentang Pelatihan Masyarakat; b. pembinaan program Pelatihan Masyarakat; c. Standardisasi Pelatihan Masyarakat; d. fasilitasi akreditasi UPTP Pelatihan Masyarakat; e. fasilitasi Sertifikasi Pelatih dan peserta pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. pembinaan dan peningkatan kapasitas jabatan fungsional, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengelolaan data dan informasi pelatihan masyarakat; dan/atau h. penyediaan layanan konsultasi dan advokasi Pelatihan Masyarakat. (6) Hubungan kerja Kementerian dengan Lembaga Pelatihan Non Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan Badan melalui koordinasi dan fasilitasi dengan lingkup kegiatan: a. penyediaan regulasi tentang Pelatihan Masyarakat; b. pembinaan program Pelatihan Masyarakat; c. Standardisasi Pelatihan Masyarakat; d. fasilitasi Akreditasi lembaga Pelatihan Masyarakat; e. fasilitasi Sertifikasi peserta pelatihan; f. pengelolaan data dan informasi Pelatihan Masyarakat; g. fasilitasi kerjasama/kemitraan dalam bidang program pelatihan, sarana/prasarana, tenaga pelatih, tenaga kepelatihan, pembiayaan, bimbingan pasca pelatihan, penyediaan tempat kerja untuk on- the-job training, dan penempatan tenaga kerja pasca pelatihan; dan h. penyediaan layanan konsultasi dan advokasi Pelatihan Masyarakat.
(7) Hubungan kerja lembaga pelatihan masyarakat pusat dan daerah serta lembaga pemberdayaan masyarakat di daerah dengan badan usaha/perusahaan /perguruan tinggi/yayasan dilakukan dengan lingkup kegiatan: a. penyelenggaraan program pelatihan masyarakat; b. penyediaan dukungan pendanaan program pelatihan; c. penyediaan tenaga pelatih/narasumber; dan d. penyediaan bantuan stimulan/sarana produksi/modal usaha. (8) Hubungan kerja lembaga pelatihan dan lembaga pemberdayaan masyarakat tingkat Pusat dan Daerah dengan Pemerintah Desa dilakukan dengan lingkup kegiatan: a. penyediaan program pelatihan masyarakat; dan b. kerjasama dalam pendampingan pengembangan masyarakat skala lokal Desa yang melibatkan PSM, KPMD, dan tenaga pendamping lokal Desa.
