PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 27
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
