Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Penyelenggara Pelatihan Masyarakat adalah: a. Lembaga Pelatihan Masyarakat dan/atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan b. Lembaga non pemerintah yang memenuhi standar yang berlaku. (2) Penyelenggara Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan pembagian urusan dan kewenangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara pelatihan masyarakat terkait dengan sumber daya manusia meliputi pelatih dan tenaga kepelatihan. (4) Pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM); b. instruktur pelatihan atau sebutan lainnya; c. tenaga pendamping profesional atau sebutan
lainnya; d. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); dan e. pelatih masyarakat atau sebutan lainnya yang berasal dari unsur masyarakat.
