PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELATIHAN MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Penyelenggara Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b adalah: a. perguruan tinggi; b. lembaga swadaya masyarakat; c. Organisasi Massa (Ormas)/ Yayasan; d. swasta/perusahaan; dan e. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara pelatihan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan Pelatihan Masyarakat secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan lembaga pelatihan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
