Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT
(1) Tahapan penyelenggaraan pelatihan masyarakat meliputi: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. pengembangan hasil pelatihan masyarakat. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. identifikasi kebutuhan Pelatihan Masyarakat; b. penyusunan program Pelatihan Masyarakat; dan c. penyiapan dan pengembangan materi Pelatihan Masyarakat. (3) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mendayagunakan: a. sumber daya manusia pelatihan; b. sarana dan prasarana; dan c. dana.
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c: a. penyiapan materi pembelajaran; b. penyampaian materi pembelajaran; dan c. evaluasi kegiatan pembelajaran. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan suatu proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan program pelatihan dengan kriteria tertentu untuk keperluan pembuatan keputusan. (6) Pengembangan hasil pelatihan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e: a. tindak lanjut pembinaan pasca pelatihan; dan b. tindak lanjut pemeliharaan purna pelatihan.
