PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 7
(1) Menteri menugaskan Inspektorat Jenderal dalam hal pengawasan teknis penyelenggaraan Dana Alokasi
Khusus, untuk melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah. (2) Hasil pembinaan dan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
