PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 6
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus dilaksanakan secara berjenjang meliputi: a. tingkat Daerah Provinsi, dilaksanakan oleh Menteri; dan b. tingkat Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan teknis. (2) Dalam hal pembinaan penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum sepenuhnya melaksanakan maka Menteri membantu pembinaan penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus di tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
