PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 5
(1) Kepala daerah kabupaten/kota harus melakukan pelaporan secara berjenjang dan berkala setiap 3 (tiga) bulan. (2) Kepala daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Gubernur sesuai dengan format dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
