PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 4
(1) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi diarahkan untuk di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, pulau kecil terluar dan desa di Provinsi Papua dan Papua Barat.
