PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 3
Ruang lingkup kegiatan DAK Afirmasi bidang Tranportasi meliputi: a. pengadaan moda transportasi darat; b. pengadaan moda transportasi perairan; c. pembangunan dermaga rakyat; d. pembangunan tambatan perahu; dan e. pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan nonstatus.
