Permendesa PDT No. 5 Tahun 2026 tentang Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
SATU DATA BIDANG DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, perlu pengaturan mengenai tata kelola data melalui satu data bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal; b. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
- Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TENTANG SATU DATA BIDANG DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
instansi
pusat
dan
instansi
daerah
melalui
pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas
data, dan menggunakan kode referensi dan data
induk.
2.
Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal adalah kebijakan tata kelola data bidang
desa dan pembangunan daerah tertinggal untuk
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
serta
mudah
diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan
instansi daerah melalui pemenuhan standar data,
metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan
kode referensi dan data induk.
3.
Walidata adalah unit kerja pada Kementerian Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
yang
melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan,
dan
pengelolaan
Data
yang
disampaikan
oleh
Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
4.
Produsen Data adalah unit kerja pada Kementerian
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang
menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi
dan koordinasi antar instansi pusat dan/atau instansi
daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah wadah komunikasi dan koordinasi di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk digunakan bersama.
Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
Pengguna Data adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau instansi pusat/instansi daerah yang menggunakan Data.
Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Portal Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah media bagi pakai Data di tingkat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dapat diakses melalui pemanfaatan platform sistem informasi desa sebagai super app.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Prinsip Satu Data Indonesia adalah pedoman dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang dilakukan melalui penerapan Standar Data, penyediaan Metadata, pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data, serta penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lain terkait pembangunan Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia, untuk disajikan sebagai informasi yang berguna dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta
sebagai dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BAB II PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 Penyelenggara Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terdiri atas: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Bagian Kedua Walidata
Pasal 3 (1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia;
c.
membantu
Pembina
Data
dalam
membina
Produsen Data;
d.
membantu mengoordinasikan penyelenggaraan
Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal;
e.
menetapkan dan mengelola aplikasi pendataan
dalam
rangka
penyelenggaraan
Satu
Data
Indonesia
sesuai
Standar
Data
dan
interoperabilitas; dan
f.
menyusun laporan penyelenggaraan Satu Data
Bidang
Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal.
(2)
Walidata
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas
dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi
pada Kementerian.
(3)
Walidata
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Produsen Data
Pasal 4
(1)
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b mempunyai tugas:
a.
memberikan masukan kepada Pembina Data dan
Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan
Interoperabilitas Data;
b.
menghasilkan Data sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing;
c.
menyusun Data berdasarkan Prinsip Satu Data
Indonesia berupa Standar Data, Metadata, Kode
Referensi, dan interoperabilitas;
d.
memastikan keabsahan, akurasi, dan kualitas
Data melalui proses verifikasi dan validasi secara
berjenjang sesuai Standar Data dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
menyampaikan
Data
dan
Metadata
kepada
Walidata; dan
f.
melakukan perbaikan Data berdasarkan hasil
pemeriksaan Walidata dan/atau Pembina Data
sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia.
(2)
Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh setiap unit kerja di lingkungan
Kementerian yang menghasilkan Data.
(3)
Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Pasal 5 (1) Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a.
Pembina Data tingkat pusat;
b.
Walidata; dan
c.
Produsen Data.
(2)
Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dikoordinasikan
oleh
Sekretaris
Jenderal
Kementerian.
(3)
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
dalam
mengoordinasikan Forum Satu Data Bidang Desa dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Walidata.
(4)
Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati:
a.
daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
berjalan;
b.
daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c.
rencana aksi Satu Data Bidang Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal;
d.
pembatasan akses Data yang diusulkan oleh
Produsen Data dan Walidata;
e.
rumusan
dan
keputusan
penyelesaian
permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data
Bidang
Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal;
f.
kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan
Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal; dan
g.
penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan
Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal.
(5)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa rekomendasi kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri.
(6)
Pelaksanaan
pembahasan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (4) dapat melibatkan kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah terkait.
(7)
Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
JENIS DAN STANDAR DATA
Pasal 6 (1) Jenis Data dan Standar Data merupakan dasar pengelolaan Data dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (2) Setiap Data yang dihasilkan, dikumpulkan, dikelola, dan/atau disebarluaskan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus: a. ditetapkan jenisnya; b. dicantumkan dalam daftar data; dan c. memenuhi Standar Data.
(3) Jenis Data dan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; d. pengolahan dan penyimpanan Data; e. Interoperabilitas Data; dan f. penyebarluasan serta berbagi pakai Data.
Pasal 7 (1) Jenis Data dan Standar Data disusun berdasarkan kebutuhan: a. perumusan kebijakan; b. perencanaan pembangunan; c. penyelenggaraan layanan; d. pengendalian, pemantauan, dan evaluasi; e. pelaporan; dan f. integrasi serta berbagi pakai Data. (2) Jenis Data dan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Produsen Data kepada Walidata. (3) Walidata menyampaikan usulan jenis Data dan Standar Data kepada Menteri untuk ditetapkan. (4) Dalam hal Data berlaku lintas instansi, penetapan jenis Data dan Standar Data dilaksanakan dengan berpedoman pada standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pembina Data agar dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Jenis Data dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
berdasarkan
karakteristiknya terdiri atas:
a.
Data statistik;
b.
Data geospasial; dan
c.
Data lain,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal berdasarkan bidang terdiri atas:
a.
Data bidang desa; dan
b.
Data bidang pembangunan daerah tertinggal.
(2)
Data bidang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
Data Desa;
b.
Data pembangunan Desa;
c.
Data musyawarah Desa;
d.
Data pemberdayaan masyarakat Desa;
e.
Data pembangunan kawasan perdesaan;
f.
Data pendampingan masyarakat Desa;
g.
Data badan usaha milik desa dan/atau badan
usaha milik desa bersama;
h.
informasi lainnya terkait pembangunan Desa; dan
i. Data lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian di bidang desa. (3) Data bidang pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Data daerah tertinggal; b. Data perencanaan pembangunan daerah tertinggal; c. Data pelaksanaan pembangunan daerah tertinggal; d. Data hasil pengawasan pembangunan daerah tertinggal; dan e. Data lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian di bidang pembangunan daerah tertinggal. (4) Pengelompokan jenis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan untuk memudahkan penyusunan daftar data, penetapan Data Prioritas, integrasi sistem, dan pemanfaatan Data.
Pasal 10 (1) Setiap Data dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus memenuhi Standar Data. (2) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (3) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menjamin: a. keseragaman pemahaman; b. konsistensi pengukuran; c. keterbandingan antarwaktu dan antarwilayah; d. Interoperabilitas Data; dan e. ketepatan pemanfaatan Data dalam perumusan kebijakan. (4) Standar Data dituangkan dalam Metadata dan/atau kamus Data.
Pasal 11 (1) Produsen Data menyusun usulan Standar Data atas Data yang dihasilkan. (2) Usulan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata untuk dilakukan pemeriksaan. (3) Dalam hal Standar Data berlaku lintas instansi atau memerlukan penyelarasan dengan standar nasional, Walidata berkoordinasi dengan Pembina Data. (4) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12 (1) Walidata dapat melakukan perubahan Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Perubahan Standar Data hanya dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. terdapat perubahan kebijakan atau kebutuhan kelembagaan; c. diperlukan penyelarasan dengan standar nasional atau lintas instansi; dan/atau d. terdapat perbaikan metodologi atau kualitas Data. (3) Setiap perubahan Standar Data harus: a. didokumentasikan; b. dicatat dalam Metadata dan riwayat perubahan Data; dan c. disosialisasikan kepada Produsen Data dan Pengguna Data terkait. (4) Data yang belum memenuhi Standar Data diberi penandaan belum terstandar. (5) Data yang diberi penandaan belum terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sebagai rujukan resmi dalam penetapan kebijakan strategis, kecuali untuk kebutuhan internal terbatas yang disertai catatan metodologis.
Pasal 13 Setiap Data dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus dilengkapi dengan Metadata.
Pasal 14 Metadata untuk Data statistik dan Data geospasial dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal disusun dengan mengacu pada struktur dan format baku yang ditetapkan oleh Pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Produsen Data menyusun rancangan Metadata untuk
Data statistik dan Data geospasial sesuai dengan
struktur dan format baku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14.
(2)
Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang
disebarluaskan
sebelum
dilakukan
pemeriksaan oleh Walidata.
(3)
Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Produsen data kepada Walidata.
(4)
Walidata
melakukan
pemeriksaan
rancangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan rancangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri
untuk ditetapkan.
Pasal 16 (1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data di lingkungan Kementerian harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan atau dipertukarkan dalam format terbuka yang dapat dibaca oleh sistem elektronik. (3) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Data, Metadata, Kode Referensi, dan/atau Data Induk. (4) Penyelenggaraan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata. (5) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tata cara penyelenggaraan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17 (1) Setiap Data dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menjamin konsistensi identitas Data, keterhubungan antar Data, interoperabilitas antarsistem elektronik, dan akurasi berbagi pakai Data. (3) Penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk harus diterapkan dalam proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pertukaran, dan penyebarluasan Data.
Pasal 18 (1) Tata cara pemberian Kode Referensi dan/atau Data Induk yang digunakan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. (2) Walidata harus memastikan penerapan Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam Portal Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan sistem elektronik terkait.
Pasal 19 (1) Data yang secara substantif memerlukan penggambaran perbedaan kondisi antarkelompok penduduk, rumah tangga, wilayah, dan/atau karakteristik tertentu disajikan dalam bentuk Data pilah.
(2) Data pilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data yang disusun, disajikan, dan/atau dianalisis menurut dimensi tertentu untuk menggambarkan perbedaan kondisi, kebutuhan, akses, partisipasi, capaian, dan/atau kerentanan. (3) Pemilahan Data dilakukan sesuai tujuan penggunaan Data dan kebutuhan penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (4) Dimensi pemilahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. jenis kelamin; b. kelompok umur; c. wilayah administratif; d. status kesejahteraan; e. status disabilitas; f. status pendidikan; g. status pekerjaan atau mata pencaharian; dan/atau h. dimensi lain sesuai kebutuhan substantif.
Pasal 20 (1) Data pilah harus memenuhi Standar Data, dilengkapi Metadata, dan menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang relevan. (2) Data pilah digunakan untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, dan kebijakan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan. (3) Dalam hal Data pilah memuat atau bersumber dari Data Pribadi, pemrosesan, penyimpanan, penggunaan, dan penyebarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal terdapat risiko identifikasi ulang terhadap individu, rumah tangga, atau kelompok kecil, Walidata harus melakukan pembatasan akses, anonimisasi, agregasi, atau langkah pelindungan lain yang diperlukan.
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21 (1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data. (2) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Prinsip Satu Data Indonesia.
Bagian Kedua Perencanaan Data
Paragraf 1 Umum
Pasal 22 (1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berjalan; b. daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan c. rencana aksi Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata bersama Produsen Data melalui Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Paragraf 2 Daftar Data
Pasal 23
(1)
Daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf
a dilakukan untuk menghindari duplikasi Data dan
meningkatkan keterpaduan Data.
(2)
Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a.
arsitektur
sistem
pemerintahan
berbasis
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
kebutuhan
perencanaan,
pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi pembangunan desa
dan pembangunan daerah tertinggal; dan
c.
kesepakatan Forum Satu Data Bidang Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal.
(3)
Daftar Data yang akan dikumpulkan paling sedikit
memuat:
a.
nama Data;
b.
Produsen Data untuk masing-masing Data;
c.
jadwal rilis;
d.
jadwal pemutakhiran Data; dan
e.
klasifikasi Data.
(4)
Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan
dan penganggaran bagi Kementerian.
Paragraf 3 Daftar Data Prioritas
Pasal 24 (1) Daftar Data yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b diusulkan oleh Walidata kepada Forum Satu Data Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Data yang diusulkan oleh Walidata untuk menjadi
Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/atau rencana kerja
pemerintah;
b.
mendukung pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan; dan/atau
c.
memenuhi kebutuhan mendesak.
(3)
Usulan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam Forum Satu
Data
Bidang
Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal.
Pasal 25
(1)
Daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
dan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 disepakati dalam Forum Satu Data Bidang
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(2)
Daftar Data dan Data Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal terdapat kebijakan nasional, perubahan
kebutuhan Kementerian, atau keadaan tertentu yang
memerlukan
penyesuaian,
Walidata
dapat
mengusulkan perubahan terhadap Daftar Data dan
Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk dibahas dalam Forum Satu Data Bidang Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(4)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 4 Rencana Aksi Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Pasal 26
(1)
Rencana
aksi
Satu
Data
Bidang
Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c disusun
bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2)
Rencana
aksi
Satu
Data
Bidang
Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu
pada rencana aksi Satu Data Indonesia.
(3)
Rencana
aksi
Satu
Data
Bidang
Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana
program dan kegiatan mengenai:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
penyusunan petunjuk teknis terkait pelaksanaan
Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data;
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau
f.
kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan Satu
Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal.
(4)
Rencana
aksi
Satu
Data
Bidang
Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disepakati dalam Forum Satu
Data
Bidang
Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal dan ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Dalam hal terdapat kebijakan nasional, perubahan
kebutuhan Kementerian, atau keadaan tertentu yang
memerlukan
penyesuaian,
Walidata
dapat
mengusulkan perubahan rencana aksi Satu Data
Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dibahas
dalam
Forum
Satu
Data
Bidang
Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal.
(6)
Perubahan rencana aksi Satu Data Bidang Desa dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 27
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina
Data;
b.
Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indonesia;
c.
jadwal rilis Data; dan
d.
jadwal pemutakhiran Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
(3)
Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(4)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disertai dengan:
a.
Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
b.
Metadata yang melekat pada Data tersebut.
(5)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dilakukan
melalui
sistem
elektronik
yang
interoperabel.
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
Pasal 28 (1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data.
(2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian dengan Prinsip Satu Data Indonesia, paling sedikit meliputi: a. kesesuaian dengan Standar Data; b. kelengkapan Metadata; c. penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan d. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (3) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data untuk diperbaiki. (4) Produsen Data memperbaiki Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai hasil pemeriksaan.
Pasal 29 (1) Dalam Data Prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data untuk diperbaiki. (2) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai hasil pemeriksaan. (3) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pembina Data tingkat pusat. (4) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data tingkat pusat mengembalikan Data Prioritas kepada Walidata. (5) Walidata menindaklanjuti pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan perbaikan dan/atau meminta perbaikan kepada Produsen Data sesuai kebutuhan.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
Pasal 30 (1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Data yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Prinsip Satu Data Indonesia. (4) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Portal Satu Data Indonesia; b. Portal Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a difasilitasi oleh sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
Pasal 31
(1)
Dalam hal terjadi permasalahan penyebarluasan Data,
Walidata menangani dan menyelesaikan permasalahan
dimaksud bersama sekretariat Satu Data Indonesia
tingkat pusat.
(2)
Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
Data rusak atau mengandung kode berbahaya;
b.
Data
tidak
sesuai
dengan
petunjuk
teknis
penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia;
c.
sumber Data tidak dapat diakses oleh sekretariat
Satu Data Indonesia tingkat pusat;
d.
Data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data
Indonesia dan Forum Satu Data Bidang Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
e.
permasalahan penyebarluasan Data lainnya.
BAB V PORTAL SATU DATA BIDANG DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 32
(1)
Portal Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal dikelola dan dikembangkan oleh
Walidata.
(2)
Portal Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.
nama Data;
b.
Metadata; dan
c.
informasi jadwal rilis dan pemutakhiran.
(3)
Portal Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai media integrasi Data, layanan,
dan berbagi pakai Data bidang desa dan Data bidang
pembangunan daerah tertinggal.
(4)
Berbagi pakai Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mencakup lingkungan Kementerian serta antar
instansi pusat dan instansi daerah.
(5)
Penggunaan Portal Satu Data Bidang Desa dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SID.
(6)
Penggunaan SID sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI HAK AKSES
Pasal 33 (1) Pengguna Data berhak mengakses Data bidang desa dan Data bidang pembangunan daerah tertinggal melalui Portal Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (2) Pengelolaan akses Data bidang desa dan Data bidang pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata.
Pasal 34
(1)
Data bidang desa dan Data bidang pembangunan
daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 disusun berdasarkan klasifikasi Data.
(2)
Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
klasifikasi Data terbuka;
b.
klasifikasi Data terbatas; dan
c.
klasifikasi Data tertutup.
(3)
Klasifikasi Data terbuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan klasifikasi Data yang
diperbolehkan untuk diketahui publik.
(4)
Klasifikasi Data terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan Data yang hanya dapat
diakses oleh kementerian/lembaga yang diberikan
akses oleh Walidata.
(5)
Klasifikasi Data tertutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c merupakan Data yang hanya dapat
diakses oleh pejabat berwenang di Kementerian.
(6)
Penetapan klasifikasi Data dilakukan oleh Walidata
berdasarkan
usulan
Produsen
Data
dan
hasil
pembahasan Forum Satu Data Bidang Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal.
BAB VII KEAMANAN DATA
Bagian Kesatu Pengamanan Data
Pasal 35 (1) Keamanan Data diselenggarakan untuk menjamin Data bidang desa dan Data bidang pembangunan daerah tertinggal tetap terlindungi, andal, dan tersedia untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. (2) Keamanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamanan Data. (3) Pengamanan Data dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kerahasiaan; b. integritas; c. ketersediaan; d. keaslian; e. keterlacakan; dan f. akuntabilitas.
Pasal 36 (1) Pengamanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan terhadap: a. Data; b. Metadata; c. Kode Referensi dan/atau Data Induk; d. dokumen elektronik pendukung; e. aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur sistem elektronik; dan f. akun, identitas akses, serta media penyimpanan Data. (2) Pengamanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap tahapan penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (3) Pengamanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengumpulan Data; b. pemeriksaan Data; c. penyimpanan Data; d. pengolahan Data; e. pertukaran dan Interoperabilitas Data; f. penyebarluasan dan berbagi pakai Data; g. pencadangan Data; dan h. pemusnahan atau penghapusan Data, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37 (1) Pengamanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan melalui: a. pengamanan administratif; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan sistem elektronik. (2) Pengamanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan melalui: a. penetapan kebijakan dan standar operasional prosedur; b. penetapan klasifikasi Data; c. penetapan peran dan tanggung jawab pengelola Data; d. pengikatan kewajiban menjaga kerahasiaan; dan e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan melalui: a. pembatasan akses ke ruang kerja, ruang server, pusat data, dan media penyimpanan; b. pelindungan terhadap kerusakan, kehilangan, pencurian, dan bencana; dan c. pengamanan perangkat yang digunakan untuk mengelola Data. (4) Pengamanan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit dilakukan melalui: a. autentikasi dan otorisasi pengguna; b. pengamanan jaringan dan aplikasi; c. pencatatan aktivitas akses dan perubahan Data;
d. pencadangan dan pemulihan Data; e. pengujian keamanan secara berkala; dan f. penanganan insiden keamanan.
Pasal 38 (1) Walidata bertanggung jawab atas pengamanan sistem elektronik, jaringan, infrastruktur, dan layanan pendukung pengelolaan Data. (2) Produsen Data bertanggung jawab atas pengamanan Data sejak pengumpulan, pengolahan, sampai dengan penyampaian kepada Walidata. (3) Setiap pejabat, pegawai, dan/atau pihak lain yang memperoleh akses terhadap Data harus menjaga keamanan Data sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
Bagian Kedua Pengendalian Akses
Pasal 39 (1) Pengendalian akses terhadap Data dilaksanakan berdasarkan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan klasifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Pengendalian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data. (3) Pengendalian akses dilaksanakan paling sedikit melalui: a. identifikasi pengguna; b. autentikasi; c. otorisasi sesuai peran dan kewenangan; d. pembatasan akses sesuai kebutuhan penggunaan Data; e. pencatatan log akses dan aktivitas pengguna; f. peninjauan berkala atas hak akses; dan g. penangguhan atau pencabutan akses apabila tidak lagi sesuai dengan kewenangan atau kebutuhan penggunaan Data.
Bagian Ketiga
Pelindungan Kerahasiaan, Integritas, dan
Ketersediaan Data
Pasal 40 (1) Pelindungan kerahasiaan Data dilakukan untuk mencegah pengungkapan, penggunaan, pemindahan, penyebaran, atau pengungkapan kembali Data secara tidak sah. (2) pelindungan kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. klasifikasi tingkat kerahasiaan Data; b. pembatasan akses sesuai klasifikasi Data; c. penggunaan sarana pengamanan pada media simpan dan sarana transmisi;
d. penerapan pernyataan kerahasiaan bagi pihak yang mengakses Data; dan e. pengaburan, anonimisasi, pseudonimisasi, atau agregasi untuk Data yang disebarluaskan apabila diperlukan. (3) Data yang memuat Data Pribadi harus dilindungi dari pemrosesan dan akses yang tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41 (1) Pelindungan integritas Data dilakukan untuk menjamin bahwa Data tetap lengkap, akurat, konsisten, dan tidak berubah secara tidak sah. (2) Pelindungan integritas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. validasi Data; b. pengendalian perubahan Data; c. pencatatan riwayat perubahan; d. rekonsiliasi dan verifikasi Data secara berkala; dan e. penggunaan mekanisme pengamanan untuk mendeteksi perubahan yang tidak sah. (3) Setiap perubahan terhadap Data harus dapat ditelusuri berdasarkan pengguna, waktu, dan tindakan yang dilakukan.
Pasal 42 (1) Pelindungan ketersediaan Data dilakukan untuk memastikan Data dan layanan pengelolaan Data dapat diakses dan digunakan pada saat diperlukan oleh pihak yang berwenang. (2) Pelindungan ketersediaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. pencadangan Data secara berkala; b. penyediaan mekanisme pemulihan bencana dan pemulihan gangguan; c. pemantauan kinerja sistem elektronik; d. pemeliharaan berkala infrastruktur dan aplikasi; dan e. langkah mitigasi terhadap gangguan, kegagalan sistem, atau serangan siber. (3) Walidata menyusun rencana Pelindungan ketersediaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta memelihara Data dan layanan pengelolaan Data agar dapat diakses.
Pasal 43 (1) Dalam hal terjadi insiden keamanan yang berdampak pada kerahasiaan, integritas, dan/atau ketersediaan Data, Walidata harus: a. melakukan penanganan insiden secara segera; b. membatasi dampak insiden; c. melakukan pencatatan dan pelaporan insiden; d. melakukan pemulihan layanan dan/atau Data; dan
e. melakukan evaluasi untuk mencegah terulangnya insiden. (2) Penanganan insiden keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk insiden keamanan yang melibatkan Data Pribadi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara penanganan insiden keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian.
BAB VIII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Pasal 44
(1)
Walidata
dapat
memfasilitasi
partisipasi
untuk
mendukung penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(2)
Walidata dapat melaksanakan kerja sama untuk
mendukung penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(3)
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
melibatkan:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah daerah;
c.
badan hukum publik;
d.
perguruan tinggi;
e.
lembaga penelitian;
f.
lembaga swasta yang bergerak di bidang teknologi
dan informasi;
g.
organisasi masyarakat sipil; dan/atau
h.
pihak terkait lainnya.
Pasal 45
(1)
Dalam
melaksanakan
kerja
sama
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
44
ayat
(2),
Walidata
berkoordinasi
dengan
Produsen
Data
sesuai
kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Dalam hal Produsen Data berkepentingan untuk
melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Produsen data mengajukan usulan
kepada Walidata.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap integrasi dan akses data pada
Portal Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal.
(4)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 46 (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dilaksanakan oleh Walidata. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan kepatuhan terhadap Prinsip Satu Data Indonesia; b. meningkatkan kualitas Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; c. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia; d. memastikan penggunaan Standar Data, Kode Referensi, dan/atau Data Induk; dan e. mendukung pelaksanaan rencana aksi Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 47 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan kepada: a. Produsen Data; dan/atau b. pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. koordinasi; b. sosialisasi; c. bimbingan teknis; d. asistensi; e. konsultasi; f. penyusunan pedoman atau petunjuk teknis; dan/atau g. bentuk pembinaan lainnya. (3) Dalam melaksanakan pembinaan, Walidata dapat berkoordinasi dengan Pembina Data dan/atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Pemantauan
Pasal 48 (1) Walidata melakukan pemantauan atas penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di lingkungan Kementerian.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengetahui:
a.
tingkat kepatuhan terhadap ketentuan Satu Data
Bidang
Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal;
b.
kemajuan pelaksanaan rencana aksi;
c.
penerapan
Standar
Data,
Metadata,
Interoperabilitas
Data,
dan
Kode
Referensi,
dan/atau Data Induk;
d.
pelaksanaan keamanan Data dan hak akses;
e.
permasalahan
yang
timbul
dalam
penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
f.
kesesuaian
pengumpulan,
pemeriksaan,
dan
penyebarluasan Data.
(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf e dilakukan secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f dilakukan secara harian.
(5)
Dalam pelaksanaan pemantauan, Walidata dapat
meminta Data, informasi, dokumen, penjelasan, dan
akses yang diperlukan kepada Produsen Data.
Bagian Ketiga Evaluasi
Pasal 49 (1) Walidata melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. efektivitas penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; b. tingkat kepatuhan unit kerja terhadap penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; c. kualitas dan keterpakaian Data; d. ketercapaian rencana aksi; e. kendala dan risiko penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan f. kebutuhan perbaikan kebijakan, tata kelola, sistem, dan sumber daya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. penyempurnaan kebijakan dan tata kelola Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; b. perbaikan kualitas Data; c. penyusunan rencana aksi berikutnya;
d. pembinaan lanjutan; dan/atau e. pemberian rekomendasi tindak lanjut kepada unit kerja terkait.
Pasal 50 (1) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian, Walidata menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada unit kerja terkait. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti rekomendasi sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Walidata. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. perbaikan Data dan Metadata; b. penyempurnaan proses bisnis; c. penyesuaian sistem elektronik; d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau e. langkah lain yang diperlukan untuk memenuhi Prinsip Satu Data Indonesia.
Bagian Keempat Pelaporan
Pasal 51
(1)
Pelaporan penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal disusun oleh
Walidata.
(2)
Walidata melaporkan penyelenggaraan Satu Data
Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada
sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a.
pelaksanaan perencanaan Data;
b.
capaian
pengumpulan,
pemeriksaan,
dan
penyebarluasan Data;
c.
kendala dan tindak lanjut perbaikan kualitas
Data;
d.
pelaksanaan manajemen akses dan klasifikasi
Data; dan
e.
rekomendasi penguatan penyelenggaraan Satu
Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal.
BAB X PENDANAAN
Pasal 52 Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2026
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YANDRI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
