PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 5
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Analisis kebutuhan diklat dilaksanakan untuk mengetahui kebutuhan diklat bagi satuan kerja, jabatan dan kesenjangan kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan dengan kompetensi yang dimiliki Pegawai ASN yang bersangkutan.
(2) Analisis kebutuhan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum bersama Pusdiklat Pegawai ASN dengan melibatkan satuan kerja terkait. (3) Dalam pelaksanaan analisis kebutuhan diklat dibentuk Tim yang terdiri dari unsur Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Pusdiklat Pegawai dan satuan organisasi terkait dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
