PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 6
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Program diklat mencakup penentuan, persyaratan dan penetapan peserta, penetapan materi pembelajaran, penyiapan widyaiswara dan pengajar, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta evaluasi dan pelaporan dengan mengacu pada jenis dan jenjang diklat. (2) Program Diklat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pusdiklat Pegawai ASN sesuai usulan dan kebutuhan pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah.
