PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 4
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Lingkup perencanaan diklat bidang Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meliputi proses penetapan jenis dan jenjang diklat, tujuan, sasaran, kegiatan, sarana dan prasarana, bahan diklat serta perangkat yang diperlukan dalam penyelenggaraan diklat untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan diklat secara efektif, efisien, dan akuntabel; (2) Lingkup perencanaan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pusdiklat Pegawai ASN berdasarkan hasil analisis kebutuhan diklat dan rencana pengembangan karir pegawai dalam bentuk rencana diklat tahunan dan lima tahunan.
