Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan diklat bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan bagian integral dari pembinaan karier Pegawai ASN dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menangani urusan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Penyelenggaraan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan diklat; b. tenaga kediklatan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan. (3) Satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
dapat menyelenggarakan bimbingan teknis, workshop atau kegiatan lain sejenis berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
