PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan diklat bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan kompetensi aparatur bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan acuan dalam rangka penyelenggaraan diklat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar terjalin koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan diklat Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
