PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 26
BAB 10 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan diklat dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD); c. Sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
